BAB 3
Globalisasi dan Dampaknya bagi
Masyarakat serta Negara
A.Hakikat Globalisasi
1.pengertian globalisasi
Globalisasi merupakan peristiwa
dimana kehidupan manusia telah
dipengaruhi semua peristiwa ekonomi,
Politik, sosial budaya teknologi informasi
dan transportasi yg telah mendunia.
2. Faktor-faktor penggerak globalisasi
a. Teknologi komunikasi dan informasi
b. Teknologi transportasi
3. Globalisasi di indonesia
Globalisasi bagi bangsa indonesia,
merupakan suatu tantangan dan suatu
kesempatan untuk menunjukan kepada
dunia internasional bahea indonesia
mampu bersaing dan ambil bagian dalam
kancah pergaulan internasional.
B. Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan
Aktif
1. Dasar pertimbangan
Politik luar negri bebas dan aktif
dilaksanakan bangsa indonesia dalam
rangka mewujudkan tujuan nasional
indonesia.
Sabtu, 21 April 2018
Senin, 16 April 2018
RINGKASAN PKN BAB 2 OTONOMI DAERAH
BAB 2
Otonomi Daerah
A. Hakikat Otonomi daerah
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yg mempunyai batas-
batas wilayah yg berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasar
aspirasi masyarakat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas-asas otonomi daerah
Ada 3 asas pelaksanan otonomi
daerah yaitu asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
3. Dasar hukum otonomi daerah
Otonomi daerah dilaksanakan
berdasarkan UUD 1945 pasal 18, Tap MPR
No.IV/MPR/2000, UU No. 33 tahun 2004.
4. Syarat pembentukan daerah otonom
Syarat pembentukan daerah otonom,
yaitu syarat administratif, teknis, fisik
kewilayahan.
5. Prinsip pemberian otonomi daerah
Peinsip otonomi daerah adalah
memberikan kewenangan yg seluas-
luasnya, nyata, dan bertanggungjawab.
6. Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah otonom terdiri
dari kepala daerah dan perangkat
daerah lainnya sebagai lembaga
eksekutif dan DPRD sebagai lembaga
legislatif daerah.
7.pelaksanaan otonomi daerah
Partisipasi masyarakat merupakan
keikutsertaan masyarakat secara aktif
dalam kehidupan politik. Partisipasi
masyarakat menunjukkan tingkat
dukungan masyarakat terhadap
kebijakan publik.
B. Partisipasi Masyarakat dalam
Perumusan Kebijakan Publik di Daerah.
1. Partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan kebijakan publik meliputi;
partisipasi dalam perumusan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam
pemanfaatan dan partisipasi dalam
evaluasi.
2. Kebijakan publik
Kebijakan publik meliputi apa yang
dinyatakan, dilakukan, atau tidak
dilakukan oleh pemerintah yg memuat
sasaran dan tujuan program pemerintah.
3. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik
Jika masyarakat tidak aktif dalam
Perumusan kebijakan publik dapat
merugikan masyarakat, diantaranya
kebijakan publik tidak sesuai dengan
kehendak masyarakat.
Otonomi Daerah
A. Hakikat Otonomi daerah
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yg mempunyai batas-
batas wilayah yg berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasar
aspirasi masyarakat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas-asas otonomi daerah
Ada 3 asas pelaksanan otonomi
daerah yaitu asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
3. Dasar hukum otonomi daerah
Otonomi daerah dilaksanakan
berdasarkan UUD 1945 pasal 18, Tap MPR
No.IV/MPR/2000, UU No. 33 tahun 2004.
4. Syarat pembentukan daerah otonom
Syarat pembentukan daerah otonom,
yaitu syarat administratif, teknis, fisik
kewilayahan.
5. Prinsip pemberian otonomi daerah
Peinsip otonomi daerah adalah
memberikan kewenangan yg seluas-
luasnya, nyata, dan bertanggungjawab.
6. Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah otonom terdiri
dari kepala daerah dan perangkat
daerah lainnya sebagai lembaga
eksekutif dan DPRD sebagai lembaga
legislatif daerah.
7.pelaksanaan otonomi daerah
Partisipasi masyarakat merupakan
keikutsertaan masyarakat secara aktif
dalam kehidupan politik. Partisipasi
masyarakat menunjukkan tingkat
dukungan masyarakat terhadap
kebijakan publik.
B. Partisipasi Masyarakat dalam
Perumusan Kebijakan Publik di Daerah.
1. Partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan kebijakan publik meliputi;
partisipasi dalam perumusan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam
pemanfaatan dan partisipasi dalam
evaluasi.
2. Kebijakan publik
Kebijakan publik meliputi apa yang
dinyatakan, dilakukan, atau tidak
dilakukan oleh pemerintah yg memuat
sasaran dan tujuan program pemerintah.
3. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik
Jika masyarakat tidak aktif dalam
Perumusan kebijakan publik dapat
merugikan masyarakat, diantaranya
kebijakan publik tidak sesuai dengan
kehendak masyarakat.
Ringkasan pkn bab 1 pembelaan negara
BAB 1
Pembelaan Negara
A. Hakikat Negara
1. Pengertian negara
Negara adalah organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu,
hidup di dalam daerah tertentu dan
mempunyai pemerintah yg berdaulat.
2. Unsur-unsur negara
Unsur-unsur negara terdiri dari
rakyat, wilayah, pemerintahan, dan
Pengakuan.
3. Terbentuknya Negara
Terbentuknya suatu negara dpt trjadi
secara primer dan sekunder.
B. Kewajiban Pembelaan Negara
1. Pengertian pembelaan negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan
tindakan warga negara yg teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yg
dilandasi oleh kecintaan pd tanah air,
kedasaran berbangsa dan bernegara
serta keyakinan akan kesaktian
pancasila sebagai ideologi negara,
kerelaan berkorban guna meniadakan
ancaman baik dari dalam maupun luar
negari yg membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan, keutuhan wilayah dan
yuridikasi nasional serta nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945 yg dijamin dgn
undang-undang.
2. Dasar hukum pembelaan negara
Dasar hukum upaya pembelaan
negara adalah UUD 1945, Ketetapan MPR
RI No.VI/MPR/2000, Ketetapan MPR RI No.
VII/MPR/2000, dan UU No. 3 tahun 2002.
C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Hakikat pertahanan negara
Membela negara merupakan hak dan
kewajiban bagi setiap warga negara yg
dijamin oleh UUD 1945.
Sistem pertahanan semesta adalah
suatu sistem pertahanan keamanan dgn
komponen-komponen yg terdiri dari
seluruh potensi, kemampuan, dan
kekuatan nasional yg bekerja secara total
integral, serta berlanjut dalam rangka
mencapai ketahanan nasional.
D. Peran Serta dalam Upaya Pembelaan
Negara.
1. Partisipasi dalam upaya pembelaan
negara.
Upaya bela negara dapat diwujudkan dalam lingkungan keluarga, sekolah
masyarakat dan negara.
Pembelaan Negara
A. Hakikat Negara
1. Pengertian negara
Negara adalah organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu,
hidup di dalam daerah tertentu dan
mempunyai pemerintah yg berdaulat.
2. Unsur-unsur negara
Unsur-unsur negara terdiri dari
rakyat, wilayah, pemerintahan, dan
Pengakuan.
3. Terbentuknya Negara
Terbentuknya suatu negara dpt trjadi
secara primer dan sekunder.
B. Kewajiban Pembelaan Negara
1. Pengertian pembelaan negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan
tindakan warga negara yg teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yg
dilandasi oleh kecintaan pd tanah air,
kedasaran berbangsa dan bernegara
serta keyakinan akan kesaktian
pancasila sebagai ideologi negara,
kerelaan berkorban guna meniadakan
ancaman baik dari dalam maupun luar
negari yg membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan, keutuhan wilayah dan
yuridikasi nasional serta nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945 yg dijamin dgn
undang-undang.
2. Dasar hukum pembelaan negara
Dasar hukum upaya pembelaan
negara adalah UUD 1945, Ketetapan MPR
RI No.VI/MPR/2000, Ketetapan MPR RI No.
VII/MPR/2000, dan UU No. 3 tahun 2002.
C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Hakikat pertahanan negara
Membela negara merupakan hak dan
kewajiban bagi setiap warga negara yg
dijamin oleh UUD 1945.
Sistem pertahanan semesta adalah
suatu sistem pertahanan keamanan dgn
komponen-komponen yg terdiri dari
seluruh potensi, kemampuan, dan
kekuatan nasional yg bekerja secara total
integral, serta berlanjut dalam rangka
mencapai ketahanan nasional.
D. Peran Serta dalam Upaya Pembelaan
Negara.
1. Partisipasi dalam upaya pembelaan
negara.
Upaya bela negara dapat diwujudkan dalam lingkungan keluarga, sekolah
masyarakat dan negara.
Senin, 02 April 2018
Soal gerak lurus beraturan(glb)
Hari ni qu mw ngsih cnth soal fisika tntang GLB ( gerak lurus beraturn )
1) seseorang bersepeda menempuh jarak
120 m membutuhkan waktu 30 s.
Kelajuan sepeda tersebut sebesar...m/s
Jawab
Dik : jarak (s) = 120 m
Waktu (t) = 30 s
Dit : gerak (v)......???
Jawab
v = s/t
= 120 m / 30 s
= 4 m/s
1) seseorang bersepeda menempuh jarak
120 m membutuhkan waktu 30 s.
Kelajuan sepeda tersebut sebesar...m/s
Jawab
Dik : jarak (s) = 120 m
Waktu (t) = 30 s
Dit : gerak (v)......???
Jawab
v = s/t
= 120 m / 30 s
= 4 m/s
Minggu, 01 April 2018
Soal tentang usaha
Hri ni qu mw ngasih cnth soal klz 9 mapel fisika tntang usaha
1) sebuah peti didorong dengn kekuatan
400 N dan berpindah sejauh 4 m. Usaha
Yg dilakukn pda peti tersbut adalh....?
Jawab
Dik= gaya(f)=400 N
Jarak (s) = 4 m
Dit = usaha (w)......????
Jawab
w=f . s
=400 N × 4 m
=1600 J
1) sebuah peti didorong dengn kekuatan
400 N dan berpindah sejauh 4 m. Usaha
Yg dilakukn pda peti tersbut adalh....?
Jawab
Dik= gaya(f)=400 N
Jarak (s) = 4 m
Dit = usaha (w)......????
Jawab
w=f . s
=400 N × 4 m
=1600 J
Langganan:
Postingan (Atom)